Wednesday, November 17, 2010

pengesahan

. SHANGKURIANG TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Nomor: 02/shangtel/2010

TENTANG

Pengesahan segala ketentuan dan aturan yang berlaku pada perusahaan

pt.shangkuriang telekomunikasi Indonesia

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Menimbamng : ketentuan pasal 4,8,12,15 anggaran dasar dan anggaran rumah tangga shangtel

Mengingat : ketentuan pasal 1,3,12 Anggaran Dasar pada Nota Akta Notaris Shangtel No.20

Memperhatikan : urgenitas, pengembangan dan penguasaan pasar shangtel INTIM, maka:

Dengan persetujuan dewan komisaris dan direktur PT.shangkuriang telekomunikasi Indonesia

Memutuskan:

Menetapkan: 1.Mengesahkan AD anggaran Dasar Shangtel

2. Mengesahkan ART Anggaran Rumah Tangga Shangtel

3. Mengesahkan Surat Ketetapan Karyawan shangtel

4. Mengesahkan SOP semua bidang

5. Dan hal-hal lain yang dianggap perlu demi kepentingan dan pengembangan perusahaan.

Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal; diundangkanya,

Agar setiap karyawan mengetahuinya, dan dilakukan pengarsipan.

Disetujui dewan komisaris

Haryadi s.ked

Andi satrio putra

Muh.faizal

Tubagus diah udin

Ditetapkan di Makassar

Pada tanggal 03 10 2010

Trio wahyu widodo

No comments :

Post a Comment