. SHANGKURIANG TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Nomor: 02/shangtel/2010
TENTANG
Pengesahan segala ketentuan dan aturan yang berlaku pada perusahaan
pt.shangkuriang telekomunikasi Indonesia
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbamng : ketentuan pasal 4,8,12,15 anggaran dasar dan anggaran rumah tangga shangtel
Mengingat : ketentuan pasal 1,3,12 Anggaran Dasar pada Nota Akta Notaris Shangtel No.20
Memperhatikan : urgenitas, pengembangan dan penguasaan pasar shangtel INTIM, maka:
Dengan persetujuan dewan komisaris dan direktur PT.shangkuriang telekomunikasi Indonesia
Memutuskan:
Menetapkan: 1.Mengesahkan AD anggaran Dasar Shangtel
2. Mengesahkan ART Anggaran Rumah Tangga Shangtel
3. Mengesahkan Surat Ketetapan Karyawan shangtel
4. Mengesahkan SOP semua bidang
5. Dan hal-hal lain yang dianggap perlu demi kepentingan dan pengembangan perusahaan.
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal; diundangkanya,
Agar setiap karyawan mengetahuinya, dan dilakukan pengarsipan.
Disetujui dewan komisaris
Haryadi s.ked
Andi satrio putra
Muh.faizal
Tubagus diah udin
Ditetapkan di Makassar
Pada tanggal 03 10 2010
Trio wahyu widodo
No comments :
Post a Comment