Monday, January 17, 2011

ANGGARAN DASAR SHANGTEL

ANGGARAN DASAR

PT. SHANGKURIANG TELEKOMUNIKASI INDONESIA

MUKADDIMAH

Manusia adalah Makhluk Allah yang senatiasa berfikir maju, berubah dan berkembang, dalam segala aspek, sebab secara filosofis hal tersebut telah menjadi kodrat dari tuhan yang maha Esa. Sadar akan hal tersebut dan didorong oleh keinginan yang luhur maka dibentuklah sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa komunikasi data dan internet service provider sebagai wujud keikut sertaan dalam peroses pengembangan nilai intlektualitas generasi bangsa yang mandiri untuk Indonesia bagian timur INTIM terkhusu untuk sulawesi. maka demi kelancaran dan hal hal lain yang di anggap perlu untuk diatur secara rapi dan professional maka dipandang perlu untuk membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART SHANGTEL) PT.Shangkuriang Telekomunikasi Indonesia sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal I

Yang dimaksud dengan PT. Shangkuriang Telekomunikasi Indonesia adalah Perseroan Terbatas yang bergerak pada bidang komunikasi data dan internet service provider

BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 2

1. Perusahaan ini sesuai dengan Akta pendirianya bernama PT. Shangkuriang Telekomunikasi indonesia yang selanjutnya disingkat (shangtel)

2. Shangtel didirikan pada Tanggal 20 Januari 2010 pukul 14.00 wita

3. Shangtel berkedudukan dikota Makassar INTIM

BAB III

DASAR DAN TUJUAN

Pasal 3

1. Shangtel berdasarkan teori bIsines

Pasal 4

1. Turut serta dalam Mencerdaskan generasi bangsa pada level technologiy Mikrotik

2. Shangtel bertujuan untuk mengembangkan sumber daya pada bidang penjualan benthwidth untuk INTIM (Indonesia bagian Timur)

3. Shangtel bertujuan mengembangkan buisness Internet service provider (ISP)

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6

Keanggotaan Shangtel terdiri dari :
1 . Komisaris
2 . Direktur

3. Pegawai/Karyawan

BAB V
KEDAULATAN

Pasal 7

Kedaulatan tertinggi shangtel sepenuhnya terletak pada kedaulatan Perusahaan dan diwujudkan melalui aturan-aturan

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK

Pasal 8

Kewajiban dan hak Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga shangtel

BAB VII
BADAN KELENGKAPAN SHANGTEL

Pasal 9

1 . Badan Kelengkapan Shangtel ditingkat pusat terdiri dari :
a) kantor pusat .
b) Pengurus pusat.

2 . Badan Kelengkapan Shangtel ditingkat wilayah adalah Pengurus Wilayah Shangtel, selanjutnya disebut Pengurus cabang

BAB VIII
BIDANG dan KOORDINATOR

Pasal 10

1. PT. Shangkuriang Telekomunikasi Indonesia memiliki 5 (lima) Job Deskription.

2. Yang dimaksud dengan Coordinator adalah orang yang mengkoordinir bidang.

3. Anggota adalah anggota coordinator bidang

BAB IX
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 11

1. Yang dimaksud dengan kegiatan adalah kegiatan Shangtel yang secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk mencapai Tujuan Shangtel

2. Yang dimaksud dengan usaha adalah usaha komersial Shangtel yang telah ada bersama didirikanya PT.shangkuriang telekomunikasi indonesia

B A B X
K E U A N G A N
Pasal 12

Sumber – Sumber Keuangan Shangtel Terdiri dari :

1. Penjualan Benwidth

2. Penjualan Prangkat Internet

3. Penjualan Sumberdaya.

4. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13

1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) shangtel dapat diputuskan di dalam rapat khusus oleh Direktur, komisaris dan pemilik saham.

2. Pembubaran shangtel hanya dapat diputuskan oleh Referendum yang pelaksanaannya diatur dalam akta notaries pendirian Shangtel.

3. Syarat – syarat serta tata cara untuk mengambil keputusan tentang Perubahan dan atau Pembubaran dimaksud, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Shangtel.

BAB XII
LAIN–LAIN

Pasal 14

1. AD-ART SHANGTEL disahkan untuk pertama kalinya pada tanggal pendirian PT. SHANGKURIANG TELEKOMUNIKASI INDONESIA

2. Perubahan AD-ART dilakukan pertama kali pada tanggal …………………

BAB XII
PENUTUP
Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga SHANGTEL.

Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkanya, dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekurangan didalamnya..

Makassar 30 sep 2010

PT.SHANGKURIANG TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Trio wahyu widodo

Direktur

No comments :

Post a Comment