ANGGARAN DASAR
PT. SHANGKURIANG TELEKOMUNIKASI INDONESIA
MUKADDIMAH
Manusia adalah Makhluk Allah yang senatiasa berfikir maju, berubah dan berkembang, dalam segala aspek, sebab secara filosofis hal tersebut telah menjadi kodrat dari tuhan yang maha Esa. Sadar akan hal tersebut dan didorong oleh keinginan yang luhur maka dibentuklah sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa komunikasi data dan internet service provider sebagai wujud keikut sertaan dalam peroses pengembangan nilai intlektualitas generasi bangsa yang mandiri untuk Indonesia bagian timur INTIM terkhusu untuk sulawesi. maka demi kelancaran dan hal hal lain yang di anggap perlu untuk diatur secara rapi dan professional maka dipandang perlu untuk membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART SHANGTEL) PT.Shangkuriang Telekomunikasi Indonesia sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Yang dimaksud dengan PT. Shangkuriang Telekomunikasi Indonesia adalah Perseroan Terbatas yang bergerak pada bidang komunikasi data dan internet service provider
BAB II
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
1. Perusahaan ini sesuai dengan Akta pendirianya bernama PT. Shangkuriang Telekomunikasi indonesia yang selanjutnya disingkat (shangtel)
2. Shangtel didirikan pada Tanggal 20 Januari 2010 pukul 14.00 wita
3. Shangtel berkedudukan dikota Makassar INTIM
BAB III
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 3
1. Shangtel berdasarkan teori bIsines
Pasal 4
1. Turut serta dalam Mencerdaskan generasi bangsa pada level technologiy Mikrotik
2. Shangtel bertujuan untuk mengembangkan sumber daya pada bidang penjualan benthwidth untuk INTIM (Indonesia bagian Timur)
3. Shangtel bertujuan mengembangkan buisness Internet service provider (ISP)
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Keanggotaan Shangtel terdiri dari :
1 . Komisaris
2 . Direktur
3. Pegawai/Karyawan
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan tertinggi shangtel sepenuhnya terletak pada kedaulatan Perusahaan dan diwujudkan melalui aturan-aturan
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 8
Kewajiban dan hak Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga shangtel
BAB VII
BADAN KELENGKAPAN SHANGTEL
Pasal 9
1 . Badan Kelengkapan Shangtel ditingkat pusat terdiri dari :
a) kantor pusat .
b) Pengurus pusat.
2 . Badan Kelengkapan Shangtel ditingkat wilayah adalah Pengurus Wilayah Shangtel, selanjutnya disebut Pengurus cabang
BAB VIII
BIDANG dan KOORDINATOR
Pasal 10
1. PT. Shangkuriang Telekomunikasi Indonesia memiliki 5 (lima) Job Deskription.
2. Yang dimaksud dengan Coordinator adalah orang yang mengkoordinir bidang.
3. Anggota adalah anggota coordinator bidang
BAB IX
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 11
1. Yang dimaksud dengan kegiatan adalah kegiatan Shangtel yang secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk mencapai Tujuan Shangtel
2. Yang dimaksud dengan usaha adalah usaha komersial Shangtel yang telah ada bersama didirikanya PT.shangkuriang telekomunikasi indonesia
B A B X
K E U A N G A N
Pasal 12
Sumber – Sumber Keuangan Shangtel Terdiri dari :
1. Penjualan Benwidth
2. Penjualan Prangkat Internet
3. Penjualan Sumberdaya.
4. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) shangtel dapat diputuskan di dalam rapat khusus oleh Direktur, komisaris dan pemilik saham.
2. Pembubaran shangtel hanya dapat diputuskan oleh Referendum yang pelaksanaannya diatur dalam akta notaries pendirian Shangtel.
3. Syarat – syarat serta tata cara untuk mengambil keputusan tentang Perubahan dan atau Pembubaran dimaksud, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Shangtel.
BAB XII
LAIN–LAIN
Pasal 14
1. AD-ART SHANGTEL disahkan untuk pertama kalinya pada tanggal pendirian PT. SHANGKURIANG TELEKOMUNIKASI INDONESIA
2. Perubahan AD-ART dilakukan pertama kali pada tanggal …………………
BAB XII
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga SHANGTEL.
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkanya, dan akan ditinjau kembali apabila terdapat kekurangan didalamnya..
Makassar 30 sep 2010
PT.SHANGKURIANG TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Trio wahyu widodo
Direktur
No comments :
Post a Comment