ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PT. SHANGKURIANG TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Demi tercapainya prinsip professionalisme dalam perusahaan maka dipandang perlu untuk membuat anggaran rumah tangga sebagai alur kerja dan penjelasan tekhnis tentang segala kedudukan dan job description yang di atur dalam anggaran dasar PT. Shangkuriang Telekomunikasi Indonesia.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Cukup jelas
Bab II
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Cukup jelas
BAB III
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 3
Shangtel tidak berdasarkan pancasila, Islam, Kristen Atau Ideology LaiN
Pasal 4
1. Ikut berpartisipasi dlm mengembangkan pnd technology dalam bentuk mikrotik, sebagai skill dan kemampuan perusahaan.
2. Intim (indonesia bagian timur) adalah target penguasaan pasar oleh perusahaan PT. Shangkurianga Telekomunikasi Indonesia
3. selain memasarkan benwidth juga bergerak pada bid.jasa internet service provider
BAB IV
KEANGGOTAAN
pasal 6
1. Direktur adalah direktur pelaksana PT. Shangkuriang Telekomunikasi Indonesia
2. Komisaris adalah komisaris yang dalam hal ini menanamkan saham dan menjadi pemilik sah perusahaan dan dibuktikan dalam bentuk lembaran saham didepan akta notaries.
3. Pegawai/karyawan adalah anggota yang bekerja pada perusahaan PT. Shangkuriang Telekomunikasi Indonesia yang telah diverivikasi dan diberikan surat keterangan ketetapan yang sah oleh direktur pelaksana dan disetujui oleh satuan komisaris perusahaan.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 7
Bahwa segala aktifitas yang dilakukan oleh anggota sepenuhnya untuk dan atas nama Shangtel, yang diatur dalam aturan aturan tertentu yang sifatnya mengikat penuh.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 8
1. Wajib menjaga nama baik perusahaan
2. Wajib menjalankan segala aturan yang telah dibuat oleh perusahaan
3. Tunduk dan taat terhadap segala aturan yang dibuat perusahaan
4. Wajib mengetahui dan mengamalkan SOP (Standard Operational Prosedur) pada job description yang telah menjadi kewajiban masing masing.
5. Wajib membantu perusahaan untuk mencapai target pelebelan ISO (International Service Oprational)
6. Wajib bertanggungjawab terhadap pengembangan job masing masing.
HAK ANGGOTA
Anggota dalam hal ini adalah karyawan yang bekerja pada perusahaan PT. shangkuriang telekomunikasi Indonesia.
1. Membayar Gaji pegawai sesuai aturan Penggajian yang telah diatur dalam Undang-Undang Perusahaan dan atau sesuai Peraturan Penggajian yang berlaku di daerah dimana perusahaan ini berkedudukan di seluruh Indonesia
2. Membayar gaji tunjangan bila perusahaan mengatur hal tersebut
3. Menyediakan tunjangan Asuransi jiwa sesuai dengan aturan kejasa Raharjaan Indonesia atau yang Berlaku pada Daerah dimana Perusahaan ini Berlokasi (Domisili)
4. Menyediakan fasilitas Transportasi bila perusahaan mengatur hal tersebut(belum urgent)
5. Memberikan ID Card sebagai Legalitas Karyawan (urgen)
6. Mengatur penggajian lembur karyawan (blm urgen)
7. Memberikan Penghargaan kepada Stakeholder perusahaan yang Berperestasi, sesuai dengan aturan yang berlaku pada Perusahaan PT. Shangkuriang Telekomunikasi Indonesia
DIREKTUR
1. Direktur dalam hal ini adalah direktur pelaksana PT. Shangkuriang Telekomunikasi Indonesia.
2. Direktur Senantiasa memberi semangat juang 45 kepada stakeholder perusahaan
KOMISARIS
1. Komisaris dalam hal ini adalah komisaris perusahaan (pemilik modal)
2. Membantu direktur dalam segal hal yang memungkinkan untuk pencapaian target perusahaan secara cepat dan tepat.
BAB VII
BADAN KELENGKAPAN SHANGTEL
Pasal 9
1. Badan kelengkapan yang dimaksud adalah kantor yang berdomisili pada pusat kota propinsi yang memiliki keanggotaan actv dan menjalankan kepengurusan secara sah, dibuktikan dengan berjalanya kegiatan akses internet di pusat dan daerah.
2. Pengurus cabang adalah pengurus yang telah memiliki dedikasi dan pengalaman dalam segala hal yang terkait dengan market benwidth dan ISP
BAB VIII
BIDANG KOORDINATOR
Pasal 10
V (lima) Job Deskription tersebut adalah :
1. Dep. Marketing (pemasaran)
2. Dep. Pasang baru/development (pengembangan)
3. Dep. Noc (nework opration centre) (oprator jaringan)
4. Dep. Finance (keuangan)
5. Dep. HRD (Human resource devlopment) SDM
· Coordinator adalah coordinator pada bidang yang menjadi job.deskcriptionya yang ditandai dengan level nama pada board of organitation structure. Dan disahkan dalam SK (surat ketetapan)
· Anggota adalah selain yang tercantum namanya pada level satu pada board of organitation.
BAB IX
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 11
1. Cukup jelas
2. Cukup jelas
B A B X
K E U A N G A N
Pasal 12
1. Cukup jelas
2. Cukup jelas
3. Cukup jelas
4. Cukup jelas
BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
1. Cukup jelas
2. Cukup jelas
3. Syarat, apabila tidak terpenuhi unsur jujur dan adil dalam pengelolaan perusahaan dan tidak dapat dilakukan musyawarah untuk mufakat demi kelanjutan dan kelangsungan perusahaan tersebut.
· Dalam hal pembubaranya dilakukan dan atas dasar pembagian saham yang sesuai di depan akata notaries.
· Setelah semua selesai dan disaksikan oleh notaries yang bersangkutan dan telah ditanda tangani seluruh berkas. Maka demi hukum PT. Shangkuriang Telekomunikasi Indonesia dinyatakan bubar.
· Untuk dan atas nama PT. Shangkuriang Telekomunikasi Indonesia ini dinyatakan tidak berlaku
BAB XII
LAIN–LAIN
Pasal 14
1. 20 Januari 2010 pukul 14.00 wita
2. 30 SEPTEMBER 2010 M 12:00 AM
BAB XII
PENUTUP
Pasal 15
1.Cukup jelas
Demikian Anggaran Rumah Tangga ini dibuat , sebagai acuan dalam menjalankan roda organisasi perusahaan.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggql di tetapkanya dan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan didalamnya..
Makassar 30.september 2010
PT.Shangkuriang Telekomunikasi Indonesia
Trio Wahyu Widodo
Direktur
No comments :
Post a Comment