Monday, January 17, 2011

ATURAN UMUM SHANGTEL

ATURAN UMUM KEPEGAWAIAN

PT. SHANGKURIANG TELEKOMUNIKASI INDONESIA 2010

Bahwa pemahaman dan taat terhadap aturan yang berlaku merupakan salah satu cara menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, mengingat hukum dibuat secara filosofis bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam bekerja.

Aturan hukum seperti : Peraturan Perusahaan, Sistem dan Prosedur, Surat Keputusan, Surat Intruksi dan lain-lain. Perusahaan merupakan suatu organisasi, dimana berkumpul orang-orang yang mempunyai perbedaan kepentingan dan karakter,

Dengan demikian tingkat timbulnya konflik akan semakin terbuka. (Ibi Ius Ibi Societas = Dimana ada masyarakat disitu ada hukum) Selain itu dengan terciptanya ketertiban dan kedamaian dalam bekerja maka timbul suasana kerja yang kondusif dan diharapkan pula tingkat produktivitas bekerja semakin baik. Dengan ini perusahaan menetapkan aturan umum sebagai berikut:

1. Menjaga Identitas dan Nama baik perusahaan

2. Menggunakan ID Card sebagai identitas pada jam kerja

3. Datang/Pulang tepat pada Waktu yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

4. Berpakaian Rapi dan Sopan (seragam)

5. Saling menghormati sesame karyawan

6. Menerima tamu (pribadi) diruang tamu.

7. Tetap Menjaga kebersihan dan ketertiban kantor (membuang abu rokok pada tempatnya/mengembalikan gelas pada tempantya)

8. Menjaga keamanan Kantor

9. Keep a smile………!!!!!!!!

Mari menjalankan aturan dengan PENUH KESADARAN……………!!!!!!!

No comments :

Post a Comment