Monday, January 17, 2011

MOU SHANGTEL DAN FAJAR TECHNOS

PT.SHANGKURIANG TELEKOMUNIKASI INDONESIA

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

(NOTA KESEPAHAMAN)

Oleh Dan Antara

HARYADI S.KED

Dengan

MUH.SAHLAN KARTONO

Pada Hari ini________________Tanggal _________Bulan_______________ Tahun _______________________di _______________________ yang bertanda tangan dibawah ini.

1. Tn. HARYADI S.KED, OWNER, Mewakili perseroan sebagaimna diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perseroan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. SHANGKURIANG TELEKOMUNIKASI INDONESIA, di makassar, yang didirikan berdasarkan akta Notaris No: 20 tanggal 20 januari 2010 M yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan TAUFIQ ARIFIN, S.H, Notaris di Makassar dan telah mendapatkan pengesahan sebagai badan Hukum berdasarkan keputusan menteri kehakiman dan HAM No.C 626 Ht Tanggal, 25 Maret 2002 M.

SELANJUTNYA DISEBUT “PIHAK PERTAMA”.

1. Tn. MS KARTONO, DIREKTUR UTAMA, Mewakili perseroan sebagaimna diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perseroan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas Nama PT. FAJAR TECHNOS, di Makassar, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No:_______________________yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan ____________________________, S.H, Notaris di makassar dan telah mendapatkan Pengesahan Sebagai Badan Hukum Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan HAM No:_________ __________ Tanggal________Bulan ___________ Tahun________ M.

SELANJUTNYA DISEBUT SEBAGAI “PIHAK KEDUA”.

Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan:

* Bahwa pihak pertama adalah sebuah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pada penyelenggaraan jasa koneksi internet (internet service provider) dan IT Solution

* Bahwa Pihak Pertama Adalah sebuah perusahaan yang dalam menjalankan kegiatanya dinaungi oleh PT. FAJAR TECHNOS.

* Bahwa Pihak Kedua, Adalah perusahaan yang bergerak pada bidang penjualan benwidth, dan backbone untuk beberapa internet service provider.

* bahwa pihak PT. FAJAR TECHNOS memberi perlindungan sepenuhnya, kepada pihak pertama dari segala tuntutan, yang berkenaan dengan usaha yang dijalankan.

* status hubungan Pihak kedua terhadap pihak pertama adalah joining company “yaitu pihak pertama berada dalam naungan pihak kedua, secara utuh”

Kedua belah pihak bersepakat melakukan persetujuan untuk, hal hal yang diatur dalam memorandum of understanding ini dan dispesivikasikan dalam beberapa pasal sebagai berikut:

Pasal I

Status hubungan

1. Pihak pertama adalah pelaksana tekhnis segala bentuk usaha pihak kedua

2. Pihak kedua, sebagaimna pasal 1 poin 1, melindungi pihak pertama dalam menjalankan kegiatan tekhnis.

3. Kegiatan tekhnis yang dimaksud pada pasal I poin 2 adalah, segala bentuk penggunaan frekuensi, pada jaringan ISP internet service provider Dan Atau Sejenisnya.

Pasal II

Persetujuan

1. Pihak pertama menyetujui, untuk diberi perlindungan secara utuh oleh pihak kedua.

2. Perlindungan yang dimaksud pada pasal 1 satu poin 1 satu adalah: perlindungan dari segala macam bentuk ronrongan dari pihak ketiga, yang tujuanya untuk memberhentikan kegiatan yang dilakukan oleh pihak pertama,.

3. Pihak pertama dalam menjalankan aktivitas keseharianya, tetap diatur penuh oleh direktur pelaksana.

4. Direktur pelaksana hanya bertanggungjawab dalam kerangka tekhnis, dan menyerahkan segala bentuk pertanggungjawaban yang berkenaan dengan, legalitas frekuensi distribusi dll kepada pihak kedua.

Pasal III

Jangka waktu

1. Memorandum of understanding ini berlaku sejak tanggal ditetapkanya dan akan berakhir, jika kedua belah pihak bersepakat untuk mengakhiri nota kesepahaman ini.

2. Jika kedua belah pihak bersepakat untuk mengakhiri nota kesepahaman ini, maka segala bentuk perikatan yang tertera dalam MOU ini gugur secara moral society.

Pasal IV

Lain lain

1. Nota kesepahaman ini dibangun didasari atas solidaritas kekeluargaan.

2. Bilamna terdapat perselisihan sebagai akibat adanya nota kesepahaman ini, maka para pihak bersepakat untuk meyelesaikanya secara musyawarah untuk mufakat.

Demikian nota kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak yang berwenang, dibuat rangkap 2 (dua) yang masing masing memiliki kekuatan pembuktian yang sama, dan dibuat tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Makassar, 05 Januari 2010

MASING MASING YANG BERSEPAKAT

TN. HARYADI S.KED TN. MS KARTONO

PARA SAKSI

TRIO WAHYU WIDODO SAFARUDDIN S

No comments :

Post a Comment